Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Dokter, FK Undip, RSUP dr Kariadi dan RSUD Wongsonegoro Jalin Kerja Sama
Sebagai penutup, beliau memberikan adanya penguatan bahwa sebagai permulaan, akan sulit.
"Namun diharapkan hal ini merupakan usaha kecil yang membawa perubahan besar di masa depan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang sehat bebas asap rokok," tutupnya.
Subkoordinator promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, dinas kesehatan provinsi Jawa Tengah, Rita Utrajani, SKM, M.Kes memaparkan materi terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam presentasinya menyebutkan bahwa prevalensi perokok elektronik di Indonesia naik secara signifikan dan mayoritas perokok memulai perilaku merokok ketika remaja.
Indonesia telah memiliki Regulasi KTR untuk menunjang penerapan KTR di kampus seperti yang tertuang dalam UU no 17 Tahun 2023 dan PP no 28 tahun 2024. Adapun Jawa Tengah telah memiliki peraturan gubernur yang juga menjadi payung hukum dalam penegakan KTR di kampus.
Baca Juga: Truk Wing Box Terbakar di Tol Semarang-Batang hingga Sebabkan Kemacetan
Dalam paparanya tersebut dia juga menjelaskan bahwa aturan terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok bukan merupakan aturan untuk melarang seseorang untuk merokok tapi membuat cerdas perokok untuk tau dimana lokasi untuk merokok.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak setiap orang untuk merasakan udara sehat bebas asap rokok dan juga menjamin hak atas kesehatan bagi tiap orang," ucapnya.
Dewan pakar PPPKMI Pengda Jateng, Dr. dr. Bagoes Widjanarko, MPH, MA memaparkan materi terkait dengan pentingnya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di kampus.
Dalam presentasinya beliau menyebutkan, prevalensi merokok pada remaja di Jawa Tengah terus mengalami kenaikan, salah satu penyebabnya adalah pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Remaja khususnya pelajar dan mahasiswa merupakan sasaran pasar dari industri rokok karena remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap industry rokok di masa depan. Hal ini dapat terjadi karena mayoritas aktvitas merokok dimulai ketika usia remaja.
Indonesia, telah memiliki peraturan pemerintah no 28 tahun 2024 terkait dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada 7 lokasi yang salah satunya adalah tempat belajar mengajar.
“Perguruan tinggi sebagai yang merupakan tempat belajar mengajar temasuk dalam 7 Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam PP no 28 Tahun 2024 dapat mengimplementasikan kampus bebas asap rokok, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ada di Indonesia," terangnya.
Baca Juga: Anggota Dewan Rizal Bawazier Serukan Kedamaian dalam Perayaan Maulid Pekalongan