Soal Sanksi Kades ikut Kampanye, Bupati Dico Belum Terima Surat Bawaslu

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 14:34 WIB
Bupati Kendal Dico M Ganinduto.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Bupati Kendal Dico M Ganinduto. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengaku belum mendapatkan laporan dan belum tahu terakit kepala desa yang terindikasi ikut kampanye pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati.

Ditemui usai melantik pj sekda Kendal Senin 14 oktober 2024 mengatakan, belum menerima laporan dan akan coba menindak lanjuti terkait masalah tersebut.

“Saya belum mendapatkan laporan terakit kades dan belum tahu, nanti saya coba tindaklanjuti tetapi yang saya tahu sudah direspon Bawaslu yang menjadi lembaga yang berwenang,” katanya.

Dirinya juga belum mengetahui jika Bawaslu sudah mengirimkan rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada kades yang terindikasi ikut dalam kampanye. “Kalau sudah ditindaklanjuti dan rekemondasi dikirim ke saya, mungkin belum sampai ke meja saya. Nanti akan dilihat dulu suratnya seperti baru akan dilakukan penindakan,” terang Dico.

Bupati Dico sendiri selalu mengimbau kepada kepala desa dan ASN bahwa harus netral dan tidak boleh berpihak dan berkampanye serta aktif dalam kegiatan pasangan calon. “ASN itu harus  professional siapapun nanti pimpinan yang jadi tetap tegak lurus dan menjalankan program kerja pimpinan,”imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kades Berkampanye Dihentikan, Sanksi Diserahkan Bupati Kendal

Untuk sanksi akan lihat seperti apa surat dari Bawaslu baru kemudian bisa menentukan akan ditindaklajuti sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya hasil pembahasan bersama sentra gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kendal, Kepolisian dan Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa, tidak menemukan bukti yang kuat dan masih kurang sehingga kasusnya dihentikan. Bahkan dari pembahasan sentra Gakkumdu kurang bukti dan tidak terpenuhi unsur pidana.

“Terkait kasus netralitas kepala desa dan sudah dilakukan penelusuran kemudian dua kepala desa tersebut kurangnya alat bukti dan tidak ditemukan unsur pidana kemudian kita hentikan. Kasus tersebut akan direkomendasikan kepada bupati kendal selaku pembina untuk memberikan sanksi,” jelas komisioner Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’illah.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan ada 5 kasus yang ditangani, namun terkait dua kades yang sudah register buktinya kurang dan dihentikan.

“Kalau relawan yang menjanjikan materi lain unsur subjek tidak terbukti pidana sehingga juga dihentikan,” ujarnya.

Dikatakan karena kasusnya dihentikan, Bawaslu Kendal akan mengirimkan rekomendasi ke bupati Kendal untuk memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal karena untuk sanksi sesuai undang-undang khan ada teguran lisan, tertulis dan pemberhentian,” kata Hevy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X