Anggota Lantas ini Gercep Bersihkan Kaca Bekas Kecelakaan

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:11 WIB
Anggota unit Laka Polres Kendal kebersihan pecahan kaca bekas kecelakaan di Pantura Kendal Selasa 15 Oktober 2024.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Anggota unit Laka Polres Kendal kebersihan pecahan kaca bekas kecelakaan di Pantura Kendal Selasa 15 Oktober 2024. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kecelakaan di jalan Pantura tepatnya di sekitar lokasi perbaikan jalan depan syawalan Aneka Jaya Kendal menyusahkan pecahan kaca yang berserakan di jalan.

Hal ini membahayakan pengguna kendaraan lain, karena bisa saja mengakibatkan kecelakaan lain akibat licin dan tajam.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Ipda M Heru Ardiantoro mengatakan, Selasa 15 Oktober 2024 terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi dan menyusahkan pecahan kaca berserakan di jalan.

"Kecelakaannya ringan hanya kerugian materi, namun ada pecahan kaca yang berserakan di jalan dan ini membahayakan pengendara lain," katanya.

Oleh karenanya anggota lantas gerak cepat membersihkan bekas pecahan kaca yang berserakan dijalan agar tidak mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2024, Upaya Wujudkan Kamseltibcarlantas jelang Pelantikan Presiden

"Intinya kita ingin perjalanan lancar dan nyaman, pecahan kaca kita bersihkan sehingga tidak membahayakan pengendara lain," imbuhnya.

Dikatakan dalam rangka operasi zebra candi 2024 ini, keamanan ketertiban dan kelancaran menjadi prioritas sehingga penangganan kecelakaan juga harus cepat dan tanggap.

Kanit Gakkum berpesan pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan sabar saat berkendara khususnya di lokasi perbaikan jalan yang ada di Pantura Kendal.

"Utamakan keselamatan dan saling menghargai pengguna jalan sehingga lancar dan aman," terangnya.

Pengguna jalan juga selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X