Soal Baliho Cagub di Jalan Protokol,  Begini Respon Pemkab Kendal  

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:20 WIB
pj sekda kendal Agus Dwi Lestari (edi prayitno/kontributor kendal)
pj sekda kendal Agus Dwi Lestari (edi prayitno/kontributor kendal)

“Lokasi itu dikecualikan untuk pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan untuk kepentingan sosialisasi,” lanjutnya.

Diketahui, pemasangan APK yang difasilitasi KPU Provinsi Jawa Tengah yang dimaksud berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 146 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

“Baliho itu difasilitasi KPU Jateng. Jadi KPU Kendal tidak punya wewenang,” tambah Khasanudin. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X