“Lokasi itu dikecualikan untuk pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan untuk kepentingan sosialisasi,” lanjutnya.
Diketahui, pemasangan APK yang difasilitasi KPU Provinsi Jawa Tengah yang dimaksud berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 146 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
“Baliho itu difasilitasi KPU Jateng. Jadi KPU Kendal tidak punya wewenang,” tambah Khasanudin.