Soal Baliho Cagub di Jalan Protokol,  Begini Respon Pemkab Kendal  

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:20 WIB
pj sekda kendal Agus Dwi Lestari (edi prayitno/kontributor kendal)
pj sekda kendal Agus Dwi Lestari (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Terkait baliho calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di jalan protokol depan alun-alun Kendal,  Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, pihaknya telah meminta secara lisan kepada KPU Kendal untuk menyampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah terkait hal tersebut.

Pasalnya menjadi tugas dan wewenang KPU provinsi memasang APK, namun demikian Pemkab Kendal juga mempunyai aturan terkait hal tersebut.

“Tapi memang Pemkab Kendal punya ketentuan dan aturan. Bahwa untuk marwah netralitas penyelenggara pemerintahan dari Kodim sampai Polres atau jalan protokol itu kami larang. Dan itu merupakan kesepakatan Pemda,” katanya saat dihubungi Rabu 16 oktober 2024.

Ditambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait pemasangan baliho calon gubernur dan wakil gubernur di jalan protokol Kendal. pihaknya juga akan merapatkan dengan tim desk Pilkada Kendal. 

“Suratnya baru datang dari KPU, jadi hari ini kami rapatkan dengan tim desk Pilkada untuk menindaklanjuti surat dari KPU itu secara resmi. Tapi yang jelas sebelumnya kami sudah lakukan komunikasi lisan,” lanjutnya.

Baca Juga: KPU Jateng Fasilitasi Baliho Cagub di Area Larangan APK di Kendal, Kok Bisa?

Agus menambahkan, terkait tindak lanjut tersebut bisa berupa pencopotan baliho alias penertiban mapupun pengembalian kepada pihak ketiga alias yang memasang.

“Nanti kami akan melaksanakan hasil rapat dari tim desk Pilkada apakah akan diserahkan atau diekembalikan ke yang memasang atau kami lakukan penertiban sesuai dengan Perda kita,” tambah pj Sekda.

Seperti diketahui,  baliho bergambar dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpampang di papan reklame yang ada di Jalan Protokol Kendal.  Baliho tersebut merupakan baliho yang difasilitiasi KPU Provinsi Jawa Tengah. 

Ketua KPU Kendal Khasanudin membenarkan jika baliho tersebut dipasang di daerah larangan pemasangan APK di wilayah Kabupaten Kendal. Ia menyebut, baliho tersebut merupakan fasilitas dari KPU Jateng untuk paslon.

Dikatakan, pemasangan baliho tersebut berdasarkan surat KPU Provinsi Jawa Tengah  Nomor : 2109/PL.02.4-SD/K/33/02.1/2024, perihal Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Surat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

“Dalam isi surat disebutkan terkait memfasilitasi APK pemilihan gubernur dan wakil gubernur di titik lokasi pemasangan  pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah  dengan melibatkan  pihak ketiga,” katanya. 

Lebih lanjut dikatakan dalam lampiran surat pemberitahuan tersebut disebutkan terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kendal dapat dilaksanakan dan ditempatkan/dipasang pada semua wilayah Kabupaten Kendal kecuali 540 lokasi yang dinyatakan dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni Jalan Protokol. Yang dimulai dari Jalan Raya Soekarno – Hatta pertigaan KODIM 0715 Kendal sampai jembatan Kali Glodog (sebelah timur Mapolres Kendal). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X