KPUD Bantah Dugaan Ijazah Palsu Paslon Bupati Wakil Bupati Batang di Pilkada 2024

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Perwakilan aksi Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi audensi dengan jajaran komisioner KPUD Batang. (Muslihun )
Perwakilan aksi Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi audensi dengan jajaran komisioner KPUD Batang. (Muslihun )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batang menepis tudingan adanya penggunaan ijazah palsu oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Tuduhan tersebut sempat mencuat setelah Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menggelar aksi di depan kantor KPUD Batang pada Seasa 22 oktober 2024, mempertanyakan keabsahan ijazah para calon.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPUD Batang, Tarwandi, menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada yang aman dan kondusif.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran teman-teman dari aliansi. Ini bentuk kepedulian untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai, nyaman, dan kondusif. Kami juga membutuhkan dukungan elemen masyarakat untuk menjaga Batang tetap kondusif selama Pilkada," ujarnya.

Terkait dugaan ijazah palsu, Tarwandi menegaskan bahwa KPUD telah melakukan verifikasi faktual ke lembaga pendidikan masing-masing calon.

Baca Juga: Kapolda Jateng Silaturahmi dengan Ulama di Rembang, Pererat Sinergi Jelang Pilkada 2024

"Kami sudah melakukan klarifikasi faktual ke lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon benar-benar berasal dari lembaga tersebut. Jadi, tidak ada temuan ijazah palsu, semuanya sah sesuai dengan persyaratan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Tarwandi, sesuai aturan, syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat.

"Batas minimal pendidikan yang ditetapkan undang-undang adalah SMA atau sederajat. Jadi, ketika syarat minimal tersebut sudah terpenuhi, maka sudah dianggap aman," jelasnya.

Ia juga menjelaskan mengenai nomor ijazah yang sempat dipertanyakan oleh aliansi.

Baca Juga: Keabsahan Ijazah Paslon Pilkada Batang 2024 Dipertanyakan, Aliansi Masyarakat Geruduk KPUD

"Memang ada beberapa sekolah yang memberikan nomor ijazah secara lengkap, tapi ada juga yang hanya memberikan pernyataan bahwa calon tersebut memang lulusan dari sekolah tersebut tanpa mencantumkan nomor ijazah. Hingga saat ini, hanya satu pasangan calon yang nomor ijazahnya sudah disampaikan secara lengkap oleh sekolah," lanjut Tarwandi.

Lebih lanjut, terkait pencantuman gelar akademis, Tarwandi mengungkapkan bahwa hal tersebut diisi oleh pasangan calon sendiri melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) saat proses pendaftaran.

"Jika dalam pendaftaran melalui SILON pasangan calon mencantumkan gelar sarjana atau magister, maka informasi itu akan muncul di sistem. Namun, ada juga calon yang hanya mencantumkan ijazah SMA mereka," jelasnya.

Tarwandi memastikan bahwa KPUD Batang sudah menjalankan prosedur verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan syarat minimal ijazah SMA sudah dipenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X