Kemelut Kepengurusan IKAPEKSI Indonesia Diharapkan Segera Berakhir

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:19 WIB
Kemelut kepengurusan IKAPEKSI Indonesia diharapkan segera berakhir. (Dok)
Kemelut kepengurusan IKAPEKSI Indonesia diharapkan segera berakhir. (Dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM- Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI) saat ini menghadapi permasalahan internal yang serius terkait kepengurusan organisasi. Persoalan ini bermula dari tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan, yang memicu ketidakpuasan di kalangan anggota.

Musyawarah Nasional (Munas) yang dilaksanakan pada 1-2 Desember 2023 mengalami kebuntuan (deadlock) dan diwarnai oleh mosi tidak percaya dari beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAPEKSI Indonesia.


Pada awal tahun 2024 dinamika organisasi semakin memanas dengan munculnya berbagai surat dari Dewan Pembina, serta Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Sekretaris Umum yang ditunjuk.

Kondisi ini menambah ketidakpastian dan menimbulkan kekisruhan di internal organisasi. Selain itu, pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAPEKSI Indonesia, terutama terkait Pasal 26, 32 AD dan Pasal 18 ART, serta adanya dugaan keterangan palsu, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik maupun media massa telah menimbulkan potensi konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.


Rizal, Ketua DPD Papua, mengungkapkan, laporan pidana dan pemblokiran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus dia lakukan karena diduga telah terjadi tindakan pemalsuan dalam surat/akta,” kata Rizal, Minggu 27 Oktober 2024.

Ia menambahkan pelantikannya sebagai Ketua DPD Papua dihadiri oleh Kemenaker RI dan IM-Japan dan unsur dari Pemerintah Daerah Papua, yang menunjukkan pengakuan dan penghargaan Pemerintah Daerah terhadap eksistensi IKAPEKSI Indonesia di Papua.


Gus Indra dari DPD Jawa Timur dan Heriyadi dari DPD Sumatera Selatan juga berharap agar kemelut di tubuh IKAPEKSI Indonesia segera berakhir. “Kami berharap agar konflik ini tidak menimbulkan kebingungan di kalangan anggota. IKAPEKSI Indonesia adalah milik seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, bukan milik segelintir orang. Namun, kami juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus tetap diproses,” ujar Gus Indra.

Mereka berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Tenaga Kerja, dapat memberikan panduan dan keputusan terbaik agar IKAPEKSI Indonesia bisa tetap berjalan secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dukungan untuk penyelesaian konflik ini juga datang dari sejumlah DPD lainnya, seperti DPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Propinsi Riau, Bengkulu, Banten dan Aceh, yang telah melaksanakan MUNASLUB 12 Oktober 2024.**

 

Artikel Selanjutnya

Menjaga Soliditas Organisasi PGRI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X