Antisipasi Sengketa Wakaf, Kader Muhammadiyah Diedukasi Penyelesaiannya

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 15:27 WIB
Seminar hukum peyelesaian wakaf melalui litigasi dan non litigasi di Gedung DPRD Kendal Sabtu 02 November 2024.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Seminar hukum peyelesaian wakaf melalui litigasi dan non litigasi di Gedung DPRD Kendal Sabtu 02 November 2024. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Perserikatan Muhammadiyah saat ini mengelola dan mendapatkan 300 bidang sertifikat tanah wakaf. Mengantisipasi sengketa wakaf ini, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal melalui bidang hukum dan ham menggelar seminar hukum peyelesaian wakaf melalui litigasi dan non litigasi.

Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Ihsan Intizam saat membuka seminar menjelaskan terkait hukum penyelesaian sengketa wakaf sangat penting dan harus dipahami bersama.

“Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan para pengurus wakaf tentang cara menangani sengketa terkait wakaf secara syar'i dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kendal, Taufiq Pandan Winoto mengatakan tujuan dari seminar tersebut untuk memahamkan pada semua PC Muhammadiyah dalam pengelolaan wakaf harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ditjen Bimas Islam Kemenag Berhasil Buat Terobosan di Bidang Revitalisasi KUA dan Sertifikasi Tanah Wakaf

“Saat menerima wakaf tidak boleh ada sengketa baik dengan keluarga maupun ahli waris lainya,”ujarnya.

Ketua panitia pelaksanaan seminar M Nurdin Ali Sandi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memahamkan pada semua pengurus perserikatan Muhammadiyah.
“Peserta kader Muhammadiyah dan pengurus cabang Muhammadiyah,  sedangkan narasumber dari badan wakaf Indonesia, BPN dan Pengadilan Agama Kabupaten Kendal,” katanya.

Dengan seminar ini, Muhammadiyah berharap dapat mengurangi potensi konflik terkait pengelolaan wakaf,memperkuat komitmen menjaga amanah wakaf serta meningkatkan kesejahteraan umat sesuai dengan tujuan utama wakaf.
Selain itu  dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan para pengurus wakaf tentang cara menangani sengketa secara syar'i dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X