KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Perserikatan Muhammadiyah saat ini mengelola dan mendapatkan 300 bidang sertifikat tanah wakaf. Mengantisipasi sengketa wakaf ini, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal melalui bidang hukum dan ham menggelar seminar hukum peyelesaian wakaf melalui litigasi dan non litigasi.
Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Ihsan Intizam saat membuka seminar menjelaskan terkait hukum penyelesaian sengketa wakaf sangat penting dan harus dipahami bersama.
“Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan para pengurus wakaf tentang cara menangani sengketa terkait wakaf secara syar'i dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kendal, Taufiq Pandan Winoto mengatakan tujuan dari seminar tersebut untuk memahamkan pada semua PC Muhammadiyah dalam pengelolaan wakaf harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Saat menerima wakaf tidak boleh ada sengketa baik dengan keluarga maupun ahli waris lainya,”ujarnya.
Ketua panitia pelaksanaan seminar M Nurdin Ali Sandi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memahamkan pada semua pengurus perserikatan Muhammadiyah.
“Peserta kader Muhammadiyah dan pengurus cabang Muhammadiyah, sedangkan narasumber dari badan wakaf Indonesia, BPN dan Pengadilan Agama Kabupaten Kendal,” katanya.
Dengan seminar ini, Muhammadiyah berharap dapat mengurangi potensi konflik terkait pengelolaan wakaf,memperkuat komitmen menjaga amanah wakaf serta meningkatkan kesejahteraan umat sesuai dengan tujuan utama wakaf.
Selain itu dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan para pengurus wakaf tentang cara menangani sengketa secara syar'i dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.