BATANG, AYOSEMARANG.COM - Desa Kalisari, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, menjadi sorotan sebagai salah satu desa yang berhasil masuk dalam seleksi perluasan desa antikorupsi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Batang. Keberhasilan ini membuat tim penilai dari Inspektorat Daerah hadir di Desa Kalisari untuk menilai secara langsung, menyoroti tata kelola dan transparansi dalam pelayanan publik serta partisipasi masyarakat yang menjadi dasar penilaian.
Kepala Desa Kalisari, Mujiono, yang menjabat sejak tahun 2008, berbagi tentang komitmennya dalam menghindari politik uang selama tiga kali pencalonannya. “Selama saya mencalonkan diri, saya tidak pernah menggunakan politik uang. Ini sudah menjadi prinsip bagi kami,” ungkap Mujiono dengan tegas. Ia juga menyoroti pencapaian Desa Kalisari dalam administrasi yang transparan, termasuk pembayaran pajak PBB yang secara konsisten masuk dalam 10 besar tercepat di Kabupaten Batang. "Kami mewajibkan seluruh perangkat desa untuk menyelesaikan pajak lebih awal, sebagai contoh bagi masyarakat," lanjutnya.
Sebagai salah satu desa tercepat dalam menggunakan transaksi non-tunai dan pencairan dana desa di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, Desa Kalisari juga menonjol dalam pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. “Dana yang kami terima dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan. Kami siap diperiksa kapan saja,” tambah Mujiono, menekankan keterbukaan dan transparansi desa dalam penggunaan dana publik.
Bambang Supriyanto, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Batang, menyatakan bahwa Desa Kalisari terpilih bersama Desa Surodadi dan Desa Wates sebagai tiga desa yang memenuhi standar penilaian antikorupsi tahap pertama di Kabupaten Batang. “Kami fokus pada tata kelola, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, dan kearifan lokal. Desa Kalisari memenuhi semua kriteria tersebut,” kata Bambang saat kunjungan pada Kamis, 7 November 2024.
Baca Juga: Pemprov Jateng Terus Berupaya Sediakan Rumah Layak Huni Dengan Harga Terjangkau
Penilaian yang dilakukan tidak hanya mengandalkan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga melihat pelaksanaannya secara nyata di lapangan. “Pengawasan ini penting agar nilai administrasi yang tinggi sejalan dengan pelaksanaannya. Desa antikorupsi yang kami cari adalah desa yang bebas dari suap atau gratifikasi,” jelas Bambang, menegaskan komitmen terhadap pemerintahan yang jujur dan transparan.
Melalui program desa antikorupsi ini, Bambang berharap bahwa dana desa yang disalurkan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat. Desa Kalisari, dengan tata kelola yang bersih dan transparan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengembangkan pengelolaan dana yang bebas dari praktik korupsi dan suap.