BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bandung, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Tiga orang perangkat desa, yang terdiri dari dua Kepala Dusun (AL dan SA) serta seorang Trantib (NG), diduga menahan buku tabungan dan ATM milik penerima bantuan untuk keperluan pribadi selama empat tahun, dari 2020 hingga 2023. Kejadian ini akhirnya terungkap saat pendamping desa menemukan adanya dana masuk sebesar Rp11 juta yang belum diterima warga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Wilopo, menyampaikan bahwa perangkat desa terkait telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut.
“Progres terakhir sudah selesai di tingkat desa sampai kecamatan, dan sudah difasilitasi oleh Pak Camat. Perangkat desa ini siap mengembalikan dana. Namun, apakah uang itu sudah dikembalikan atau belum, saya masih perlu mencari informasi lebih lanjut,” ujarnya, Senin 11 November 2024.
Wilopo juga menegaskan bahwa meskipun permasalahan ini diselesaikan di tingkat desa, kemungkinan adanya proses hukum tetap terbuka.
“Soal hukum, saya kurang paham, nanti bisa saja ini masuk ranah hukum atau tidak,” tambahnya, menyiratkan bahwa penanganan hukum akan diserahkan pada pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pendamping desa yang mencairkan bantuan PKH di E-Warung. Setelah memeriksa rekening koran penerima, ia mendapati adanya aliran dana yang sudah masuk namun belum diterima oleh penerima manfaat. Hal tersebut memicu kecurigaan bahwa dana bantuan telah diselewengkan.
Informasi ini pun memicu reaksi warga Desa Bandung yang kemudian mendatangi Balai Desa pada Selasa, 5 November 2024, menuntut penjelasan dari pemerintah desa terkait kejelasan bantuan sosial tersebut.
Menurut laporan, ada sekitar 25 penerima PKH di Desa Bandung, dengan nilai bantuan yang bervariasi, antara Rp7 juta hingga Rp13 juta per orang. Sejumlah dana tersebut seharusnya sudah disalurkan sejak 2020. Ketiga perangkat desa yang terlibat pun mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan surat pengunduran diri.
Baca Juga: Isu PKH Dipolitisasi, Dinsos Batang: Jaga Netralitas di Tahun Politik
Isu lain yang sempat berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan keterlibatan pendamping PKH dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namun, Wilopo membantah tudingan tersebut. “Pendamping penerima PKH itu netral,” tegasnya, memastikan bahwa pendamping PKH tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Kasus penyelewengan dana bantuan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menyalurkan bantuan sosial. Bagi masyarakat penerima bantuan, kasus ini membawa harapan bahwa dana PKH yang sangat dinantikan akan segera mereka terima sesuai haknya.