SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pegawai restoran Tavern Semarang yang melakukan tindakan cabul R. Krisna Dhama (33), akhirnya dipolisikan.
Krisna dilaporkan polisi karena merekam rekan kerjanya yang sedang mandi atau menggunakan kamar mandi di Restoran Tavern Semarang. Yang paling parah, dia sudah melakukan aktivitas cabul itu sejak 2022.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kasus tersebut sempat viral di media sosial, di mana tersangka merekam di kamar mandi pengunjung restoran.
Irwan kemudian menunjukkan bahwa pelaku merekam rekannya lewat sela-sela lubang ventilasi kamar mandi dan pintu kamar mandi bagian atas.
Baca Juga: Bakat Siswi SD Kabupaten Batang Bersinar di MAPSI Jateng 2024
Krisna sendiri adalah pekerja di Restoran Tavern yang sering beroperasi di dapur.
Setelah diamankan, dirinya menegaskan bahwa tersangka yakni merekam secara diam-diam rekan kerjanya sendiri bukan pengunjung.
“Dilakukan di toilet karyawan bukan di toilet pengunjung. Motifnya, secara diam-diam merekam dan menangkap gambar teman-teman kerjanya sendiri,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Senin 11 November 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Warga Kota Semarang Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kontrakan Kelurahan Sijeruk
"Ancaman minimal penjara 1 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Sementara, tersangka Krisna mengakui melakukan hal itu sudah sejak tahun 2022 akhir dengan incaran korbannya yakni 4 orang yang merupakan teman kerjanya sendiri.
“Itu teman-teman kerja di kamar mandi karyawan. Nggak semua, hanya empat orang saja. Dilakukan pas pada pulang kerja,” akunya dihadapan para awak media.
Selain itu Krisna beralasan perbuatan itu untuk koleksi pribadi dan sesekali digunakan untuknya berfantasi.