JPU Kejari Batang, Tersangka Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes Salafiyah Al Minhaj Segera Disidangkan

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 22:41 WIB
JPU Kejari Batang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pencabulan Pimpinan Ponpes Salafiyah Al Minhaj.  (Dok)
JPU Kejari Batang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pencabulan Pimpinan Ponpes Salafiyah Al Minhaj. (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus tindak pidana dugaan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka WM, sudah pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Batang kepada Kejaksaan Negeri Batang.

Tersangka WM yang merupakan Pengasuh Ponpes Pesantren Salafiyah Al Minhaj Desa Wonosegoro Kecamatan Bandar, telah menjalani pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

Selama pemeriksaan tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang selama 20 hari, terhitung tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023.

Baca Juga: PSIS Semarang Taklukan Bhayangkara Indonesia Presisi FC, Ini Wejangan Kunci Agius Kepada Pemain

"JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batang untuk segera disidangkan," kata Kasi Intelijen, Ridwan Gaos Natasukmana, SH, Senin 3 Juli 2023.

Pencabulan dan/atau persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap santriwatinya sebanyak 25 orang. Perbuatan tersangka dilakukan pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 yang dilakukan tersangka WM di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj.

Baca Juga: Honda Vario Street 2023 dan New Honda BeAT 150 Punya Jantung yang Sama? Fakta Ini Bikin Tercengang!

Tersangka disangka melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X