KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Dari 286 desa dan kelurahan di Kabupaten Kendal hampir 90 persen sudah bekerjasama dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Masih ada 51 desa dan kelurahan yang belum bekerjasama dan terus berkordinasi dengan kecamatan karena membutuhkan kesadaran dan edukasi.
“Selama ini banyak beranggapan dengan kerjasama ini akan menambah pekerjaan bagi aparat di desa,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, Senin 18 November 2024.
Dikatakan, Dipendukcpil Kendal tidak membebani kepada desa, karena ada tugas dan fungsi desa terkait pelayanan Aminduk yang dioptimalkan. Pihaknya tetap melaksanakan kewenangan Dipendukcapil dan desa hanya membantu mengurus permohonan warganya saja sehingga memudahkan dalam pelayanan adminduk.
“Data 51 desa yang belum bekerjasama sudah kita serahkan ke kecamatan sehingga membantu memfasilitasi agar desa tersebut bisa bekerjasama dengan kami,” imbuhnya.
Sementara itu untuk mendengarkan masukan serta saran terkait perbaikan pelayanan administrasi kependudukan, Dipendukcapil melaksanakan forum konsultasi publik, Senin 18 november 2024.
Forum yang dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, aparat desa, serta masyarakat umum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada warga Kabupaten Kendal.
Dalam acara tersebut, Bambang Dwiyono, seorang akademisi, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya adanya standarisasi operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait dengan jenis kegiatan administrasi kependudukan.
"Konsep ini diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih baik, terutama terkait pembuatan akta baru dan penggantian dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lainnya," ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa SOP yang lebih terstruktur akan memperjelas alur proses administrasi bagi warga yang menggunakan aplikasi pelayanan kependudukan.
"Misalnya, untuk pembuatan KK baru karena pernikahan, kematian, atau perpindahan alamat. Semua hal tersebut perlu dilengkapi dalam SOP sehingga prosesnya tidak berlarut-larut dan dapat selesai dengan cepat."
Selain itu, Bambang juga mengingatkan pentingnya antisipasi di tingkat desa untuk mempercepat proses pelayanan. "Pelayanan yang efektif dimulai dari tingkat desa, sehingga dengan adanya koordinasi yang baik di sana, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu," ungkapnya.