- Perkiraan UMK Demak 2025
= UMK Kabupaten Demak 2024 + 10%
= Rp2.761.236 + Rp276.124
= Rp3.037.360
- Perkiraan UMK Kendal 2025
= UMK Kabupaten Kendal 2024 + 10%
= Rp2.613.573 + Rp261.357
= Rp2.874.930
- Perkiraan UMK Kabupaten Semarang 2025
= UMK Kabupaten Semarang 2024 + 10%
= Rp2.582.287 + Rp258.229
= Rp2.840.516
Dari perkiraan di atas, para pekerja di Kabupaten Demak memiliki harapan untuk memiliki upah minimum Rp3 juta per bulan.
(*)
Disclaimer: Angka di atas hanya perkiraan jika upah minimum 2025 naik sebesar 10 persen. Untuk kepastian nilai kenaikan, masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.