Peringkat ketiga UMK tertinggi di Indonesia ditempati Kabupaten Bekasi yang memiliki upah minimum sebesar Rp5.219.263,
Besaran tersebut mengalami kenaikan 1,59 persen atau Rp81.687 dari tahun 2023.
Di atas Jakarta atau urutan tiga besar adalah UMK Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5.219.263, yang naik Rp81.687 atau 1,59 persen dari Rp5.137.574.
Di bawah Kabupaten bekasi ada Jakarta diperingkat empat dengan UMK sebanyak Rp5.067.381.
Baca Juga: Bukan 10 Persen, Ini Bocoran Kenaikan UMP 2025 dari Pengusaha, Tak Sampai 5 Persen!
Angka tersebut bertambah cukup tinggi 3,38 persen atau Rp165.583 dari tahun sebelumnya.
Diperingkat paling buncit lima besar UMK tertinggi ada UMK Kota Depok dengan besaran Rp4.878.612.
Padahal jumlah tersebut sudah meningkat hingga naik 3,92 persen atau Rp184.119 dari tahun sebelumnya.
Akankan urutan ini masih ditempati daerah yang sama di tahun depan? Kita tungu saja penetapan resmi UMK 2025 dari pemerintah.