Inilah perkiraan UMK Jepara 2025, jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen dikabulkan oleh pemerintah.
Perkiraan UMK Jepara 2025
= UMK Kabupaten Jepara 2024 + 10%
= Rp2.450.915 + Rp245.092
= Rp2.696.007.
(*)
Disclaimer: Perhitungan di atas hanya didasarkan pada besaran kenaikan upah minimum yang diajukan oleh para buruh. Kepastian nilai kenaikan UMK Jepara 2025 masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah, paling lambat pada 30 November 2024.