Namun, jika bisa naik 10 persen, maka UMK Demak 2025 diperkirakan akan memiliki nilai sebagai berikut.
Perkiraan UMK Demak 2025
= UMK Kabupaten Demak 2024 + 10%
= Rp2.761.236 + Rp276.124
= Rp3.037.360.
(*)
Disclaimer: Angka di atas hanya perkiraan jika upah minimum 2025 naik sebesar 10 persen. Untuk kepastian nilai kenaikan, masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.