SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Suyatno (50) warga Jl Pamularsih, Kelurahan Bojongsalaman, Kota Semarang bertarung dengan panasnya Kota Semarang. Salah satu pekerja proyek di Flyover Jl Kaligawe, Kota Semarang ini bertugas mengaduk semen dan mengangkat batu untuk pondasi proyek tersebut.
Sudah hampir 3 bulan ini, ia ikut bekerja di proyek tersebut demi menafkahi keluarga tercinta. Meski harus berpeluh dengan debu dan keringat namun ia melakukan pekerjaan ini dengan ikhlas dan merasa tenang saat bekerja.
Risiko menjadi pekerja proyek tersebut memang cukup besar. Selain panas yang menyengat, risiko yang menghantui ialah kecelakaan kerja, mengingat sesekali ia harus mengangat ember berisi semen untuk diberikan ke tukang lain yang berada di atas fly over. ''Risiko jatuh sangat besar, meski sudah memakai helm pengaman dan tali, tetapi kalau kurang hati-hati kecelakaan kerja tetap bisa terjadi,'' ungkapnya saat ditemui ayosemarang, Selasa 12 November 2024.
Namun, kekhawatiran terjadinya kecelakaan sedikit tertepis karena oleh mandor proyek, dirinya dimasukkan dalam jaminan kecelakaan kerja. ''Siapa sih yang ingin mengalami musibah, tetapi paling tidak jika ada apa-apa dengan saya, ada jaminan baik buat saya maupun keluarga jika ada musibah. Dengan adanya jaminan dari BPJSKetenagakerjaan ini, sing penting atine ayem sik (yang penting hatinya tenang dulu),'' ungkap bapak tiga anak ini.
Oleh karena itu, ia menyampaikan terimakasih kepada BPJSKetenagakerjaan yang mewajibkan setiap pekerja proyek agar didaftarkan untuk mendapatkan jaminan sosial.
Hal yang sama diungkapkan Embun Seta (35), warga Jl Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo Semarang. Di proyek yang sama, ia mendapat tugas mengatur lalu lintas di sekitar proyek. Risiko yang sewaktu-waktu bisa terjadi adalah tertabrak kendaraan mengingat kendaraan yang melewati jalan tersebut berukuran besar.
''Jalan ini kan jalur pantura banyak dilewati truk-truk besar. Tugas saya mengibaskan tanda dengan bendera merah agar kendaraan minggir ke kanan agar tidak menabrak proyek yang sedang dikerjakan. Jadi kalau ada sopir yang tidak waspada dan melaju kencang, saya bisa saja tertabrak,'' ungkapnya.
Namun, sekali lagi karena dirinya saat memulai kerja sudah diberi informasi oleh mandor proyek bahwa dijamin oleh BPJSKetenagakerjaan, hatinya lebih tenang dalam bekerja. ''Kalau jaminan sosial ini kan sebetulnya nanti bukan buat saya, tetapi seandainya ada apa-apa ada yang ditinggali untuk keluarga saya,'' ujar bapak 1 anak yang putranya masih berusia 10 tahun ini.
Selain pekerja proyek, manfaat diikutisertakan BPJSKetenagakerjaan ini juga dirasakan oleh sejumlah penyapu jalan di Jl Pahlawan Semarang. Salah satunya Hendro (30), warga Jl Petek, Kebonharjo, Semarang Utara. Ia mengungkapkan, sudah menjadi penyapu jalan sekitar satu tahun terakhir. Sebelumnya bekerja di pabrik sepatu di kawasan Tanjung Emas Semarang namun terkena PHK.
Hendro mengatakan, meski hanya sebagai penyapu jalan, namun oleh Pemkot Semarang melalui CV yang menjadi vendor, ia dan rekan-rekannya didaftarkan di BPJSKetenagakerjaan dan premi sepenuhnya dibayar oleh perusahaan. ''Risiko menjadi penyapu jalan ini ya tertabrak kendaraan, sebab ada beberapa kejadian dialami rekan kerja saya saat menjalankan tugas,'' ungkapnya.
Oleh sebab itu, sambung dia, dengan masuk sebagai anggota jaminan sosial ini kini lebih tenang dalam bekerja. ''Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan, kini kami bisa bekerja dengan tenang,'' ungkapnya.
Koordinator tukang sapu di kawasan Simpanglima Semarang, Toni mengatakan semua pekerja baik bagian penyapu jalan, pemelihara taman hingga tukang potong pohon mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal ini sudah diinstruksikan oleh Wali Kota Semarang demi melindungi pekerja nonformal.
Pemkot Semarang sendiri menayatakan bahwa tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki proyek jasa konstruksi, mewajibkan rekanan (pihak ketiga) pelaksana pekerjaan konstruksi mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban mengikutsertakan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam pasal 53 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat, sehingga wajib untuk diikuti,” tegas Wali Kota Semarang Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Bahkan, langkah Pemkot Semarang melindungi pekerja nonformal ini berbuah capaian positif. Pemkot Semarang meraih juara dalam ajang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah.