Berbunyi, bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk.
Berbunyi, bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi maka Upah Minimum tahun 2025 menggunakan Upah Minimum provinsi pada provinsi induk.
Editor: adib auliawan herlambang