Ini Pesan untuk Penyelenggara Pelayanan Publik agar Tidak Lakukan Pungli

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 16:42 WIB
Sosialisasi transparasi pelayanan publik di instansi pemerintah kabupaten Kendal yang bebas dari pungutan liar Kamis 5 Desember 2024.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Sosialisasi transparasi pelayanan publik di instansi pemerintah kabupaten Kendal yang bebas dari pungutan liar Kamis 5 Desember 2024. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pungutan Liar (Pungli) umumnya terjadi di lembaga atau instansi pelayanan masyarakat. Untuk itulah perlu upaya pencegahan agar pungli tidak berkembang dan menjadi budaya di Kendal.

Sosialisasi transparasi pelayanan publik di instansi pemerintah kabupaten Kendal yang bebas dari pungutan liar menjadi bagian dari upaya pencegahan.

“Kegiatan pencegahan dalam bentuk sosialisasi kepada pada garda depan penerimaan pendapatan kabupaten Kendal ini  untuk memberikan penguatan kepada  petugas pelayan publik harus berpegang teguh pada harus adil dan tidak diskrimatif dan secara pelayanan harus ramah,” ujar Plt Inspektur Kabupaten Kendal Rini Utami.

Selain itu harus tegas dan cepat, profesionalisme petugas  dan harus membuka diri pada kritik saran dan masukan.

Sementara Ketua Satgas Saber Pungli Kendal yang juga Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menjelaskan, tim saber pungli memiliki kewenangan salah satunya melakukan sosialisasi dan juga diberi kewenangan melakukan sidak mengecek langsung ke lapangan selain itu juga bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Akui Layanan Tertunda, Kepala BPN Batang Tegaskan Tak Ada Pungli

“Harapan saya pungli tidak terjadi di kabupaten Kendal tentunya hal ini tidak bisa menjadi tanggung jawab satgas ataupun saya sendiri tidak bisa tapi membutuhkan turut serta hadirin sekalian sebagai penyelengara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang maksimal sesuai ketentuan dan bersih sehingga tidak ada pungli,” jelasnya dalam sosialisasi Kamis 5 Desember 2024.

Dalam pemaparanya Kasiwas Polres Kendal AKP Budijanto menerangkan  dasar pembentukan satgas saberpungli peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

“kegiatan ini adalah bentukan sosialisasi dari pencegahan pungutan liar. Ada 4 Pokja yaitu Pokja intelejen,Pokja pencegahan, Pokja penindakan, Pokja yustisi,” ujarnya.

Sedangkan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kendal Sigit Muharam mengatakan,  bahwa tim satgas saber pungli  berbeda dengan tindak pidana korupsi, karena pungli hanya terbatas pada pungutan liar dimana diatur oleh negara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X