Viral Video Lawas Gus Miftah dan Yati Pesek, Publik Murka Senggol Prabowo: Nggak Malu?

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 10:59 WIB
Gus Miftah saat dinilai publik merendahkan Yati Pesek. (Twitter @anak__ogi)
Gus Miftah saat dinilai publik merendahkan Yati Pesek. (Twitter @anak__ogi)

AYOSEMARANG.COM - Setelah kontroversi dengan seorang penjual es teh, kini Gus Miftah menghadapi gelombang murka publik yang selanjutnya.

Hal ini karena viralnya video lawas antara Gus Miftah dengan seorang seniman senior, Yati Pesek.

Video yang beredar tersebut berlatar pertunjukan wayang kulit bersama dalang Ki Warseno Slank.

Baca Juga: Tanda Tangan di Sini! 7 Link Petisi Pecat Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Di panggung, ada interaksi antara Gus Miftah dan Yati Pesek, yang kemudian dinilai publik merendahkan sang seniman senior.

Salah satu yang mencuit ulang video ini adalah pemilik akun X @bngpy.

Ia menuliskan ringkasan isi "candaan" Gus Miftah kepada Yati Pesek.

"Rekap:
- ngatain Yati Pesek 'bajing*n';
- ngatain, 'Untung jelek, kalau cantik jadi l*nte';
- ngatain, 'Sus*nya sudah expired'
Tapi ini guyon!" cuitnya pada Kamis 5 Desember 2024 dan dikutip oleh AyoSemarang.

Baca Juga: Baca! Isi Petisi Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden di Change.org

Cuitan tersebut mendapatkan banyak respons dari publik, di antaranya ada yang menyenggol Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, saat ini Gus Miftah memang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

"Pak @prabowo @Gerindra gak malu kah punya anak buah congkak begitu? Mending dipecat aja pak, masih banyak orang yg otaknya normal. Ayolah pak, masa tega sih pak liat rakyatnya dihina2 mulu sama seonggok ta'im?" komentar pemilik akun X @uje*.

"Ngeri banget track record si Taim Miftah ini sang utusan khusus Presiden @prabowo. Gak pantes sama sekali! Pecat saja si Taim Miftah itu Pak Presiden @prabowo," kata @bob*.

Baca Juga: Link - Link Petisi Pecat Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Akses di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X