5. Kabupaten Jombang 2025: dari Rp2.945.544 naik menjadi Rp3.137.004
6. Kabupaten Tuban 2025: dari Rp2.864.225 naik menjadi Rp3.050.399
7. Kota Mojokerto 2025: dari Rp2.832.710 naik menjadi Rp3.016.836
Baca Juga: UMK Surabaya 2025 Tembus Rp5,1 Juta! Berpotensi Naik 8 Persen Lebih Tinggi dari UMP
8. Kabupaten Lamongan 2025: dari Rp2.828.323 naik menjadi Rp3.012.163
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024, UMK 2025 diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Namun, angka di atas masih sebatas prediksi jika kenaikan rata-rata 6,5 persen. Kepastian besaran UMK Jatim 2025 masih menunggu keputusan pemerintah.