AYOSEMARANG.COM -- Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tegal 2025 diperkirakan tak sampai Rp150 ribu.
Nominal ini didapat jika UMK Tegal 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Tegal 2024.
Nilai kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen ini mengacu pada pasal 5 ayat 2 dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga: UMK Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari, Gaji Masuk Rekening Minimal Rp3,4 Juta!
Apabila Kota Tegal dan Kabupaten Tegal sama-sama mengalami kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, maka gaji minimal di tahun depan akan sama-sama berada di angka Rp2,3 jutaan.
Sebagai informasi, UMK Kota Tegal 2024 adalah sebesar Rp2.231.628.
Sedangkan untuk Kabupaten Tegal, nilainya sedikit lebih rendah yaitu Rp2.191.161.
Berikut ini adalah perkiraan UMk Tegal 2025, jika wilayah kota dan kabupaten sama-sama mendapatkan kenaikan upah minimum 6,5 persen.
Baca Juga: Sah UMK Jawa Tengah 2025 Naik! Upah Minimum Kota Semarang Tak Sampai Rp3,5 Juta
- Perkiraan UMK Kota Tegal 2025
= UMK Kota Tegal 2024 + 6,5%
= Rp2.231.628 + Rp145.056
= Rp2.376.684