UMK 2025 di semua daerah di DKI Jakarta setara dengan UMP-nya yaitu sebesar Rp5.396.761.
3. Kota Cilegon
Dengan usulan UMK 2025 senilai Rp5.128.084, Kota Cilegon memiliki upah minimum yang tertinggi di Provinsi Banten.
4. Kota Surabaya
Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Surabaya 2025 menjadi sebesar Rp5.032.635, merupakan yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
5. Kota Semarang
UMK Semarang 2025 diusulkan naik menjadi Rp3.454.826 dan merupakan besaran upah minimum yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah.
6. Kota Yogyakarta
UMK Yogyakarta 2025 diperkirakan masih menjadi yang paling tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan gambaran upah minimum sebesar Rp2.655.042.
Itulah sejumlah daerah dengan perkiraan UMK 2025 tertinggi dari tiap provinsi di Pulau Jawa. (*)