AYOSEMARANG.COM -- Provinsi Jawa Tengah mendominasi daerah dengan upah minimum kabupaten (UMK) terendah di Indonesia.
Setidaknya ada tiga daerah yang masuk dalam peringkat paling bawah UMK 2025.
Lantas dimana saja ketiga daerah tersebut?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Demak, Kendal, Kudus Berapa? Ini Daftar 35 Daerah
Besaran tersebut nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan kenaikan UMK di seluruh daerah di Indonesia.
Aturan itu sudah tercantum dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Persentase kenaikan 6,5 persen sudah dihitung dengan mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dengan begitu akan terjadi peningkatan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Resmi Naik 6,5 Persen UMK Semarang 2025 Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Setuju?
Namun, masih terdapat daerah dengan UMK terendah yang pada tahun 2024 besarannya hanya Rp2 jutaan saja.
Apalagi semua daerah itu berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Inilah tiga daerah yang memiliki predikat UMK terendah di Indonesia jika mengalami kenaikan 6,5 persen.
1. Kabupaten Banjarnegara