AYOSEMARANG.COM -- Sejumlah daerah di Jawa Tengah sudah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Besaran kenaikan tersebut sudah sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Dengan adanya Permenaker tersebut, diperkirakan bahwa kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan menaikkan UMK 2025 secara merata, sebesar 6,5 persen.
Kota Semarang yang memiliki nilai UMK 2024 tertinggi di Jateng, mengalami pertambahan nominal yang cukup tinggi dengan adanya kenaikan tersebut.
Diketahui, UMK Kota Semarang 2025 mengalami kenaikan hingga Rp210 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Namun, sejumlah daerah yang memiliki nilai UMK 2024 rendah, dengan persentase kenaikan 6,5 persen maka pertambahan nominalnya masih di kisaran Rp130 ribu.
Berikut ini adalah perhitungan UMK Jateng 2025 di sejumlah daerah beserta besaran kenaikannya di kisaran Rp130 ribu.
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475, naik Rp132.470
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.874, naik Rp137.927
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.938, naik Rp138.297
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.588, naik Rp133.088
Baca Juga: 3 Daerah UMK Terendah di Indonesia Tahun 2025 Semua dari Jawa Tengah! Upah Minimum Cuma Rp2,1 Juta