KPU Kendal Belum Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Begini Alasannya

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:04 WIB
Jajaran Komisioner KPU Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Jajaran Komisioner KPU Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Hasil Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kendal belum ditetapkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal karena masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kendal, Khasanuddin,  menegaskan, pihaknya masih menunggu surat keputusan atau pemberitahuan dari MK berkaitan ada tidaknya gugatan hasil Pilkada. “Jadi dari MK nanti akan mengirimkan surat ke KPU RI kemudian diteruskan kepada KPU Kendal perihal ada tidaknya gugatan hasil Pilkada Kendal 2024,” katanya dihubungi, Senin 30 desember 2024.

Jika nanti tidak ada gugatan sesuai surat dari MK, KPU Kendal akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pilkada Kendal 2024.

“Sesuai tahapan Pilkada, jika tidak ada gugatan bisa kami umumkan secara resmi pada awal Januari 2025, setelah KPU menerima surat keputusan dari MK,” jelasnya.

Namun jika ada gugatan, maka KPU Kendal baru bisa mengumumkan setelah gugatan sengketa Pilkada berakhir dan mendapat keputusan dari MK.

Baca Juga: KPU Kendal Tetapkan Hasil Pilbup Kendal 2024, Ini Urutannya

Sementara anggota Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur menambahkan, surat keputusan MK menjadi dasar KPU untuk mengumumkan penetapkan hasil Pilkada Kendal 2024.

"Jadi dalam ketentuan tersebut, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025 dan penerbitan e-APRK pada tgl 3-6 Januari 2025,"terang Putut.

Lebih lanjut, Putut menjelaskan, dalam prosesnya,  MK akan mengirimkan surat kepada KPU RI untuk diteruskan kepada KPU Provinsi, dan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut, nantinya akan memberikan keterangan Provinsi atau Kabupaten dan Kota, terdapat sengketa atau nihil dari gugatan sengketa.

Putut juga menjelaskan bahwa setelah mendapat  setelah menerima surat dari MK,  KPU Kendal mendapat waktu tiga hari untuk melakukan penetapan hasil Pilkada.

"Pasca surat diterima KPU kabupaten/kota maksimal dalam 3 hari akan mengumumkan penetapan hasil  Pilkada Serentak 2024,”

Imbuhnya.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X