Tak Penuhi Target PAD Tahun 2024, Bapenda Kendal Beberkan Masalahnya

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:55 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal Abdul Wahab  (dokumen)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal Abdul Wahab (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal Tahun 2024 tidak terpenuhi.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menargetkan PAD Tahun 2024 sebesar Rp 558.581.635.279, namun hanya terealisasi Rp 514.808.968.605 atau 92,16 persen saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal Abdul Wahab mengaku Bapenda menemui sejumlah masalah dalam merealisasikan target tersebut.  

Masalah tersebut diantaranya adanya regulasi pusat, tingkat partisipasi wajib pajak yang belum 100 persen, belum adanya regulasi daerah yang kuat terkait optimalisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB), dan kuantitas serta kualitas SDM pemungut pajak.

"Keterbatasan alokasi anggaran untuk pengelolaan pajak daerah juga menjadi kendala dalam mencaoai target," kata Abdul Wahab dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Cara Pemkab Kendal Tingkatkan PAD Terobosannya dengan Inovasi Sinema Om

Meski tak memenuhi target,  Wahab mengaku telah berupaya maksimal untuk merealisasikan PAD 2024 sesuai dengan target yang ditetapkan.

Adapun langkah yang dilakukan di antaranya  menggelar sosialisasi dan edukasi baik secara daring maupun luring.

Karena itu, dia berharap ada penguatan regulasi daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi sebagai  payung hukum pelaksanaan pengelolaan PAD.

Selain itu, Bapenda juga mengintensifikasi pajak daerah dan retribusi dengan pendataan, penagihan, pemeriksaan, monitoring dan evaluasi, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah, digitalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi termasuk dengan memasang alat perekam data pajak.

"Kami juga melakukan inovasi-inovasi untuk optimalisasi PAD dan bersinergi dengan seluruh unsur penthelik dalam pengelolaan PAD, termasuk melalui Satgas Penertiban Pajak Daerah," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X