TPA Darupono Sudah Menggunung, Pemkab Kendal Bakal Terapkan Sistem Ganjil-Genap

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:14 WIB
Truk sampah mengambil kontainer di Kaliwungu untuk dibawa ke TPA Darupono Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Truk sampah mengambil kontainer di Kaliwungu untuk dibawa ke TPA Darupono Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -  - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kaliwungu Selatan kondisinya sudah mulai mengkhawatirkan. Tumpukan sampah sudah menggunung di sejumlah titik dan sudah membeludak.

Mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Kendal bakal menerapkan sistem anyar untuk mengendalikan pembuangan sampai di TPA Darupono.

Dikonfirmasi Jumat 17 Januari 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto mengatakan selama ini pembuangan sampah ke TPA Darupono belum ada pemberlakuan khusus.

Sampah organik dan anorganik diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) masing-masing wilayah.

"Kita bakal membuat sistem ganjil genap, di mana nanti misal yang ganjil khusus untuk sampah organik. Kemudian yang genap untuk sampah anorganik," katanya.

Dikatakan, sistem tersebut bakal diterapkan tahun ini dan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan mulai melakukan persiapan penataan.

Baca Juga: Waduh, Pinggir Jalan Kawasan Pasar Weleri Penuh Tumpukan Sampah

"Kita sudah komunikasi sama Pak Dico, harapannya nanti pemerintahan bu Tika (bupati Kendal terpilih) akan direalisasikan tahun ini," sambungnya.

Dirinya meyakini, sistem ganjil genap mampu memberikan solusi atas permasalahan sampah yang membeludak di TPA Darupono. Terlebih, saat ini hanya terdapat 1 TPA di Kabupaten Kendal.

"TPA Darupono hingga saat ini statusnya milik pemerintah pusat," ujarnya.

Selain itu, Aris juga bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal agar pola pembuangan lebih teratur.

"Yang jelas ada sanksi tegas nantinya, ini untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X