AYOSEMARANG.COM -- Pemilik Hotel Aruss Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dari hasil judi online. Penetapan tersebut juga dilakukan kepada PT AJP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 103,27 miliar dari 15 rekeninng yang berbeda.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka FH mengirim aliran dana hasil judi online ke PT AJP yang merupakan pengelola Hotel Hotel Aruss Semarang.
Baca Juga: Polisi Ringkus para Pelaku Tawuran di Semarang Utara, Sita Pistol Korek Api untuk Menakut-takuti
Nah, dana yang dikirim bersal dari rekening tempat penampungan hasil judi online dari platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
"PTAJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," Helfi, dikutip Jumat 17 Januari 2025.
Untuk membangun hotel dan operasionalnya, FH mengirim dana Rp 40,56 miliar melalui lima rekening dari 2020-2022.
Lantas FH dan PT AJP juga mendapat keuntungan yang didapat dari Hotel Aruss Semarang.
Polisi menjerat para tersangka pencucian uang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.
FH sebagai pemilik hotel diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan PT AJP terancam denda hingga Rp 100 miliar.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," pungkas Helfi Assegaf.
Baca Juga: Bayi 5 Bulan Selamat dalam Kecelakaan Mobil di Tol Semarang-Demak, Sopir dan Penumpang Tewas