AYOSEMARANG.COM -- Diduga pembangunan Hotel Aruss Semarang dari hasil pencucian uang hasil judi online.
Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap hotel bintang empat di Kota Semarang itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan modus aliran dana yang digunakan.
Baca Juga: Sekelompok Remaja Viral Bawa Sajam di Semarang, Polisi Amankan Satu Orang
Para sindikat judi online melakukan pencucian uang dengan cara menampuang uang pada rekening atas nama orang lain.
"Modus operandinya menampung uang hasil judi online pada rekening nominee. Uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," ujar Helfi Assegaf saat jumpa wartawan di Mabes Polri, dikutip Rabu 8 Januari 2025.
Pelaku memutus transaksi dengan melalukan tarik tunai uang hasil judi online. Cara tersebut sebagai trik agar tidak terlacak atau terkena tracing.
"Selanjutnya disetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang," lanjutnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Hotel Aruss Semarang Disita Terkait Pencucian Uang Hasil Judi Online
Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat aliran dana puluhan miliar yang dipakai untuk membangun Hotel Aruss dari tahun tahun 2020 sampai tahun 2022.
"Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022 terdapat aliran dana terkait judi online sekitar Rp40.560.000.000 yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss," sambungnya.
Transaksi tersebut berasal dari empat rekening salah satu bank swasta yang dikirim kepada rekining miliki seorang berinisial FH.
"Rekening milik (seorang berinisial) FH yang ada pada Bank BCA menerima uang dari 4 rekening lainnya pada Bank BCA yang telah menerima uang dari hasil judi online," kata Helfi Assegaf.
Baca Juga: Keadaan Terkini Hotel Aruss Semarang Usai Disita Kasus Pencucian Uang Judi Online