Fakta-fakta Hotel Aruss Semarang Disita Terkait Pencucian Uang Hasil Judi Online

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 10:10 WIB
Bareskrim Mabes Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait pencucian uang hasil judi online. (Bareskrim)
Bareskrim Mabes Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait pencucian uang hasil judi online. (Bareskrim)

AYOSEMARANG.COM -- Hotel Aruss Semarang disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga terkait dengan kejahatan pencucian uang hasil judi online.

Hotel bintang empat yang dikelola PT Arta Jaya Putra berasal dari dana transfer dari rekening yang diduga terkait judi online.

Kepolisian menegaskan penyitaan saldo aset merupakan ujung pencucian uang dari upaya pihaknya dan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online.

Berikut fakta - fakta terkait penyitaan Hotel Aruss Semarang dengan dugaan kasus pencucian uang hasil judi online.

Baca Juga: Keadaan Terkini Hotel Aruss Semarang Usai Disita Kasus Pencucian Uang Judi Online

1. Bandar Judi Online

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut dari hasil penyelidikan, pembangunan Hotel Arrus diduga hasil dari TPPU judi online.

"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujarnya.

Bahkan sejumlah rekening disebut dibuat oleh bandar judi online.

Baca Juga: Hotel Aruss Semarang Diduga Dibangun dari Hasil Pencucian Uang Judi Online

2. Spanduk Penyitaan

Bareskrim juga memasang spanduk bertuliskan penyitaan di lantai atas hotel. Tak hanya itu, tulisan yang sama juga terlihat di pintu masuk lobi hotel.

"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin," tutur pengacara Hotel Aruss, Ahmad Maulana.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X