AYOSEMARANG.COM -- Polisi belum melakukan penahanan terhadap pemilik Hotel Aruss Semarang berinisal FH dalam kasus pencucian uang dari hasil judi online.
FH resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 103,27 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, belum adanya penahanan tersebut terkait dengan sakit stroke yang sedang dialami pemilik Hotel Aruss Semarang.
Baca Juga: Video Detik-detik Penangkapan Pelaku Tawuran di Semarang Utara, Simpan Parang di Bawah Kasur
"Terkait dengan tersangka, saat ini, kemarin, dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini," Helfi dalam keterangannya di Mabes Polri, dikutip Jumat 17 Januari 2025.
Meskipun sedang sakit, proses penindakan masih akan tetap berjalan. Menurut Helfi sesuai dengan undang-undang tidak wajib dilakukan penahanan kepada tersangka FH.
"Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah. Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang-barang bukti mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah ini menjadi pertimbangan kita," lanjutnya.
Tak hanya kepada FH saja, penetapan tersangka juga dilakukan kepada PT AJP selaku pengelola Hotel Hotel Aruss Semarang.
Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 103,27 miliar yang berasal dari 15 rekeninng penampungan hasil judi online dari platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
FH tersangka pencucian uang dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara PT AJP terancam denda maksimal hingga Rp 100 miliar.