KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tukar guling tanah kas Desa Botomulyo kecamatan Cepiring kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 terdakwa dalam sidang kali ini, diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo berinisial AR, kemudian kasi pemerintahan kecamatan Cepiring berinisial JS, Kabid pemerintahan Dispermades kendal tahun 2022 berinisial TS dan direktur PT RSS selaku pengembang perumahan berinisial SR.
Sementara sidang dipimpin oleh hakim ketua R Hendral. Dalam persidangan, JPU Pipit Endang mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi mahkota,
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kasus, sekaligus mencocokan dengan berita acara pemeriksaan.
Selain itu JPU menggali banyak informasi terkait peristiwa yang dialami saksi mahkota dan mengkonfirmasi dengan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Segera Disidang
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, terdakwa AR beberapa kali menjawab lupa saat dicecar pertanyaan oleh JPU. Jawaban AR beberapa kali juga berbeda dengan bukti yang dimiliki JPU, sehingga langsung direspons JPU dengan meminta majelis hakim mencatat hal ini.
Dikonfrimasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Muhamad Agung Wibowo menyampaikan bahwa saat ini sidang masih berlangsung.
“Kita juga berharap masyarakat juga ikut memantau jalanya persidangan sehingga transparan dan masyarakat tahu alur cerita di persidangan,” ungkapnya.
Masyarakat Kendal bisa turut mengawal jalannya persidangan baik secara langsung, melalui media elektronik maupun media cetak. Dirinya berharap dengan banyaknya warga yang mengawal kasus ini agar hasil persidangan dapat maksimal.