Lanjutan Sidang Tukar Guling Tanah Desa, Sekdes Botomulyo Selalu Jawab Lupa saat Ditanya JPU

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:18 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait kasus tukar guling tanah desa Botomulyo.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait kasus tukar guling tanah desa Botomulyo. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -  Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tukar guling tanah kas Desa Botomulyo kecamatan Cepiring kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang  dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 terdakwa dalam sidang kali ini, diantaranya  Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo berinisial AR,  kemudian kasi pemerintahan kecamatan Cepiring berinisial JS,  Kabid pemerintahan Dispermades kendal tahun 2022 berinisial TS dan direktur PT RSS selaku pengembang perumahan berinisial SR.

Sementara sidang dipimpin oleh hakim ketua R Hendral. Dalam persidangan, JPU Pipit Endang  mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi mahkota,

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kasus,  sekaligus mencocokan dengan berita acara pemeriksaan.

Selain itu JPU  menggali banyak informasi terkait peristiwa yang dialami saksi mahkota dan mengkonfirmasi dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Segera Disidang

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, terdakwa AR beberapa kali menjawab lupa saat dicecar pertanyaan oleh JPU. Jawaban AR beberapa kali juga berbeda dengan bukti yang dimiliki JPU, sehingga langsung direspons JPU dengan meminta majelis hakim mencatat hal ini.

Dikonfrimasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Muhamad Agung Wibowo menyampaikan bahwa saat ini sidang masih berlangsung.

“Kita juga berharap  masyarakat juga ikut memantau jalanya persidangan sehingga transparan dan masyarakat tahu alur cerita di persidangan,” ungkapnya.

Masyarakat Kendal bisa turut mengawal jalannya persidangan baik secara langsung,  melalui media elektronik maupun media cetak. Dirinya  berharap dengan banyaknya warga yang mengawal kasus ini agar hasil persidangan dapat maksimal.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X