KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyerahkan tanggungjawab dan baran bukti tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Cepiring kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen, M Agung Wibowo mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini JPU bisa melaksanakan penututan kepada para tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
“Kita meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kendal untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan dan bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di Desa Botomulyo Kecamtan Cepiring,” terangnya Selasa 8 oktober 2024.
Empat tersangka berinisial ST, JS, SR dan AR kemudian menjadi tanggungjawab jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal. Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka atas nama tersangka berinisial ST, JS, SR dan AR mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara berupa hilangnya aset negara cq.Desa Botomulyo yakni tanah kas desa sebagaimana.
Tanah kas desa letter C Desa Nomor 2 Persil 15 Kelas S-1 Jenis Pertanian seluas ± 16.312 m2 terletak di Jalan Raya Cepiring-Gemuh Km2 Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Baca Juga: 137 Kepala Desa Jamin Tersangka Korupsi Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Kooperatif
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Kasus tukar guling tanah di Desa Botomulyo bermula dari sebidang tanah seluas 16.000 meter persegi atau 1,6 hektare yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo. Sekdes berinisial AR berinsiatif menukar guling tanah kas desa yang digunakan untuk produksi batu bata tersebut menjadi kawasan perumahan.
Kemudian Sekdes AR melakukan komunikasi dengan tersangka JS yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring. AR dan JS selanjutnya mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa dan bertemu investor pada Februari 2022. Lalu pada Januari 2023 dilakukan kesepakatan dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris.
Kemudian dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Pihak Sekdes Botomulyo mengaku telah membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada bupati Kendal. Namun, ijin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi.
Peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 yaitu membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya.
Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan.