137 Kepala Desa Jamin Tersangka Korupsi Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Kooperatif

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 19:47 WIB
Beberapa  kades melakukan audiensi ke Kejari Kendal untuk meminta penangguhan penahanan Kades dan Sekdes Botomulyo, Cepiring.  (Istimewa)
Beberapa kades melakukan audiensi ke Kejari Kendal untuk meminta penangguhan penahanan Kades dan Sekdes Botomulyo, Cepiring. (Istimewa)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kades Bahurekso dan sekretaris desa (Sekdes) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Mereka meminta penangguhan penahanan terhadap Kades dan Sekdes Botomulyo, Kecamatan Cepiring yang menjadi tersangka kasus korupsi tukar guling tanah bengkok/kas desa.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Baurekso Kendal, Abdul Malik (Kades Desa Ngampel Wetan) pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ada. Pihaknya memberikan pernyataan jaminan dari 137 Kades yang meyakini jika tersangka Kades dan Sekdes Botomulyo bersikap kooperatif.

“Keduanya tidak akan melarikan diri,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Kades Botomulyo Cepiring, ini Langkah Paguyuban Kades Bahurekso

Sementara, kuasa hukum Kades dan Sekdes Botomulyo, Karman Sastro, mengaku telah menyerahkan surat penangguhan penahaan ke Kejari Kendal.

“Dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan, sekarang bola ada di Kejaksaan Negeri Kendal,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendal, Sigit Muharam mengatakan masih terus berupaya mempercepat penyidikan. Saat ini sudah lebih dari 67 saksi telah diperiksa.

“67 saksi itu termasuk tiga saksi ahli sudah kami periksa,” katanya.

Menurutnya, tukar guling tanah kas Desa Botomulyo ini syarat akan rekayasa dan manipulasi. Sejak awal lima tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah kas desa.

Baca Juga: Tersandung Tukar Guling Tanah Kas Desa, Kades dan Sekdes Botomulyo Cepiring Ditahan

Pasalnya, sudah menyiapkan tanah pengganti sebelum terjadi tukar guling lahan. “Padahal sesuai aturan, semestinya tanah pengganti itu disetujui melalui musyawarah desa,” tuturnya.

Kades Botomulyo berinisial SI dan AR Sekdesnya, telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Kendal bersama tiga orang lainnya. Yakni Selain itu, JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR selaku Direktur PT RSS pengembang perumahan.

Lima tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. Kelimanya diduga melakukan kongkalikong dalam proses tukar guling tanah bengkok desa untuk dijadikan perumahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X