Datangi Kejaksaan Negeri Kendal, Warga ini Pertanyakan Kasus Tukar Guling Tanah di Nolokerto

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 18:41 WIB
Perwakilan warga Desa Nolokerto Kaliwungu usai audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kendal terkait  tukar guling tanah desa.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Perwakilan warga Desa Nolokerto Kaliwungu usai audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kendal terkait tukar guling tanah desa. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  -  Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) dari Desa Nolokerto Kaliwungu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kendal guna melakukan audiensi dengan Inspektorat Kendal.

Audiensi ini untuk menanyakan  proses tukar guling tanah milik Desa Nolokerto. Ketua FASMD, Mukhalim mengatakan, kedatangannya bertujuan menanyakan proses mengenai kasus tukar guling yang sudah diajukan sejak 14 Agustus 2024 lalu,namun belum juga diproses.

"Intinya kami pernah mengajukan dugaan mengenai kasus tukar guling. Pengajuan kami dari tanggal 14 Agustus 2024," ujarnya. 

Ditambahkan, saat ini di Desa Nolokerto masih berproses tukar menukar tanah bondo desa milik Desa Nolokerto dengan salah satu perusahaan swasta. 

Lebih lanjut, tanah bondo Desa Nolokerto terdiri dari tiga bidang, yaitu bondo desa atas nama Munawar bin Abdul Kodir dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 74 seluas kurang lebih 2.200 meter persegi. 

"Kemudian, bondo desa atas nama Siti Cholimah C Desa nomor 1310, Ps 4a, luas kurang lebih 6.200 meter persegi. Dan Bondo Desa atas nama Tanah Desa C Desa nomor 1203, Persil 100, kelas D IV, Luas kurang lebih 2.917 meter persegi," jelasnya.

 Baca Juga: Lanjutan Sidang Tukar Guling Tanah Desa, Sekdes Botomulyo Selalu Jawab Lupa saat Ditanya JPU

Saat ini kondisi tanah bondo desa atas nama Munawar dan Siti Cholimah sudah alih fungsi dan dalam keadaan diuruk atau dikeringkan. Padahal izin tukar menukar tanah bondo desa belum terbit. 

"Kami menduga terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dalam proses tukar menukar tanah bondo desa tersebut," bebernya. 

Pihaknya juga sempat menanyakan perihal proses tukar menukar tanah bondo kepada Badan Permusyawaratan Desa. Namun tak ada jawaban pasti. 

"Namun selalu dijawab dengan kalimat kurang tahu,yang tahu pak kepala desa pengakuannya," tandasnya. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal,Muhamad Agung Wibowo menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan ini untuk selanjutnya diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)terlebih dahulu. 

"Jadi kami hanya menindaklanjuti, dan memfasilitasiaudiensi warga dengan Inspektorat," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X