Menelan Ludah Sendiri Batal Tidak? Inilah Hal-Hal yang Membatalkan dan Tidak Membatalkannya Puasa Ramadhan

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 21:29 WIB
Hal yang membatalkan puasa (istimewa)
Hal yang membatalkan puasa (istimewa)

Seseorang yang keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka puasanya batal karena puasa merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim.

Baca Juga: Segera Cek! Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP Tinggal Menghitung Hari

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Di sisi lain, ada beberapa hal yang sering dianggap membatalkan puasa, padahal sebenarnya tidak, di antaranya:

1. Makan atau Minum Karena Lupa

Jika seseorang makan atau minum tanpa sengaja karena lupa, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.

2. Mandi atau Berenang

Mandi untuk menyegarkan tubuh atau karena kondisi tertentu seperti junub, haid yang telah selesai, atau mandi wajib lainnya tidak membatalkan puasa, selama air tidak masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau lubang lainnya.

3. Menelan Ludah Sendiri

Menelan ludah yang masih berada di dalam mulut tidak membatalkan puasa, karena sulit untuk dihindari. Namun, jika ludah bercampur dengan sesuatu seperti darah atau makanan, sebaiknya diludahkan.

4. Mencicipi Makanan Tanpa Ditelan

Bagi ibu rumah tangga atau koki yang harus memastikan rasa makanan, boleh mencicipinya asal tidak ditelan dan segera dikeluarkan dari mulut.

Baca Juga: Jawaban dan Penjelasan Soal IPS Kelas 9 Halaman 166, Berbagai Faktor yang Mempengaruhi Kesejahteraan

5. Mendapat Suntikan atau Infus Non-Nutrisi

Suntikan yang bukan berupa makanan atau minuman, seperti suntikan obat atau vaksin, tidak membatalkan puasa. Namun, infus yang berfungsi sebagai nutrisi tetap membatalkan puasa karena dianggap sebagai pengganti makanan dan minuman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X