Ibnu menjelaskan bahwa tindakan meminta tambahan dana dari insentif pemungutan pajak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Nikmati Uang Korupsi Rp2,4 Miliar dari Bapenda
Lebih lanjut, penerimaan dana tambahan yang dilakukan atas permintaan Mbak Ita kepada Indriyasari dinilai sebagai penerimaan yang tidak sah sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, serta Pasal 8 ayat (1) dalam perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Kepala Daerah serta pejabat terkait lainnya, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.