Apa Saja Pahala Puasa Ramadhan dan Seberapa Dosa Bagi yang Meninggalkannya?

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 19:10 WIB
Pahala berpuasa ramadhan  (istimewa)
Pahala berpuasa ramadhan (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam.

Selama sebulan penuh, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.

Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran, meningkatkan ketakwaan, serta mendekatkan diri kepada Allah.

Selain sebagai kewajiban agama, puasa Ramadhan memiliki banyak manfaat, baik dari segi spiritual, sosial, maupun kesehatan.

Dari sisi spiritual, puasa membantu seseorang untuk mengendalikan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seperti shalat malam, membaca Al-Qur'an, serta berdzikir.

Baca Juga: Ajukan Tambahan Pasokan Gas 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Jelang Puasa

Dari sisi sosial, puasa mengajarkan nilai-nilai empati dan kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap mereka yang kurang beruntung.

Sedangkan dari segi kesehatan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa puasa dapat membantu detoksifikasi tubuh, meningkatkan metabolisme, serta memperbaiki sistem pencernaan.

Namun, di balik keistimewaan bulan Ramadhan dan pahala besar yang dijanjikan bagi orang yang menjalankan puasa, ada konsekuensi berat bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan.

Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i dianggap sebagai dosa besar yang dapat berakibat pada hukuman di dunia maupun di akhirat.

Lalu, sebesar apa pahala yang diberikan kepada orang yang berpuasa? Dan seberapa berat dosa bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkannya?

Baca Juga: Arti dan Makna Ucapan Marhaban Ya Ramadan Sebenarnya, Sering Diucapkan Sambut Bulan Puasa

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai keutamaan puasa Ramadhan serta konsekuensi bagi mereka yang lalai dalam menjalankannya.

Pahala Besar Bagi yang Berpuasa di Bulan Ramadhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X