Dua Lahan di Desa Wonorejo Kaliwungu Disita PN Kendal, ini Perjalanan Gugatannya

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 18:59 WIB
Pemasangan patok tanda batas tanah yang disengketakan di Desa Wonorejo Kaliwungu Kamis 27 Februari 2025.  (edi prayitno/kontributor Kendal   )
Pemasangan patok tanda batas tanah yang disengketakan di Desa Wonorejo Kaliwungu Kamis 27 Februari 2025. (edi prayitno/kontributor Kendal  )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah melalui proses panjang hampir 10 tahun,  permohonan eksekusi dua bidang lahan di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu dikabulkan Pengadilan Negeri Kendal.

PN Kendal Kamis 27 Februari 2025 melaksanakan sita eksekusi dua bidang tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2016 silam. Dua bidang lahan masing-masing seluas 1,02 hektar dan 2,035 hektar disita setelah pemohon Hj Masruroh memenangkan gugatan dengan termohon Paisah.

Sita eksekusi ini dilakukan Panitera PN Kendal terhadap dua lahan yang masih berupa tanah tambak dan sebidang tanah.

Sita eksekusi yang melibatkan polisi dan anggota TNI  tidak terjadi perlawanan dari pihak tergugat. Pelaksanaan  sita eksekusi dan pengukuran memerlukan waktu lama, karena saat pemasangan patok dan pengukuran tanah  agak kesulitan karena harus menyeberangi tambak.

Pihak PN Kendal sebelum dilakukan pengukuran terlebih dahulu dibacakan surat keputusan dari PN Kendal oleh panitera.
Dalam pembacaan surat keputusan ditetapkan dan disahkan bahwa dua bidang tanah yang sudah dikuasai oleh tergugat saat ini kembali pada pemiliknya atau pemohon Hj Masruroh dan kawan-kawan.

“Sita eksekusi ini dilakukan agar tidak berpindah tangan sudah dipasang patok batas tanah dan diukur oleh BPN Kendal,” kata Warno, Panitera PN Kendal.

Baca Juga: Antisipasi Sengketa Wakaf, Kader Muhammadiyah Diedukasi Penyelesaiannya

Dikatakan dalam isi gugatan lahan dengan  leter c nomor 144 persil nomor 21 seluas 1,02 hektar dan leter  c nomor 1145 seluas 2,035 hektar di Desa Wonorejo Kaliwungu.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sugeng SH  mengatakan permohonan eksekusi terhadap dua lahan ini  dilayangkan pada tahun 2016 dan tahun 2021.

“Namun baru sekarang dilaksanakan sita eksekusi oleh PN Kendal,” katanya.

Sugeng menambahkan proses pengukuran dua lahan yang dilakukan hari ini merupakan proses awal dari dikabulkannya permohonan eksekusi yang dilakukan kliennya.
Dikatakan, ksekusi ini sesuai dengan gugatan yang dilayangkan,  dimana pemohon mengajukan permohonan PN Kendal untuk menjalankan apa yang sudah sesuai dengan amar putusannya bagaimana terkait obyek yang menjadi sengketa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X