Pendapat kedua menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Namun, pendapat yang lebih sahih menyatakan bahwa puasa menjadi batal jika dahak berasal dari dada dan ditelan kembali.
"Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
Dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Dr. Thariq Muhammad Suwaidan, disebutkan bahwa mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir: Sendiri dan Berjamaah
Namun, apabila dahak telah dikeluarkan dari mulut kemudian ditelan kembali, maka menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, puasanya batal dan wajib mengqadha tanpa kafarat.
Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Maliki berpandangan bahwa menelan dahak saat puasa tidak membatalkan ibadah.
Dari berbagai pendapat ulama, mayoritas sepakat bahwa menelan dahak secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
Namun, jika dahak sudah keluar dari mulut lalu ditelan kembali, maka menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, puasanya batal dan wajib diqadha.
Meski demikian, para ulama sepakat bahwa dahak sebaiknya dibuang karena merupakan benda kotor yang berpotensi membawa penyakit bagi tubuh.