Batas Waktu Sahur Imsak atau Azan Subuh? Ini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 11:15 WIB
Penjelasan lengkap batas waktu sahur antara imsak atau azan subuh. (pixabay)
Penjelasan lengkap batas waktu sahur antara imsak atau azan subuh. (pixabay)

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menjelaskan bahwa imsak adalah tanda kehati-hatian agar tidak melewatkan batas waktu sahur.

Imsak umumnya jatuh sekitar 10 menit sebelum waktu subuh. Sementara itu, batas akhir sahur sebenarnya adalah saat azan subuh berkumandang. Artinya, meskipun waktu imsak sudah tiba, umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum hingga adzan subuh.

Masih banyak yang merasa ragu apakah boleh makan saat azan subuh berkumandang. Hadits riwayat Abu Daud menjelaskan bahwa melanjutkan makan saat azan berkumandang masih diperbolehkan.

Baca Juga: Menelan Dahak Bisa Batal Puasa? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai." (HR. Abu Daud)

Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa jika masih ragu-ragu mengenai masuknya waktu subuh, maka diperbolehkan untuk melanjutkan makan hingga yakin bahwa waktu subuh telah masuk.

Umar bin Khattab juga berpendapat:

"Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu subuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu subuh telah masuk."

Baca Juga: Bolehkah Saat Puasa Hanya Tidur Seharian? Begini Dampaknya

Batas akhir waktu sahur adalah saat azan subuh berkumandang. Imsak hanya merupakan tanda kehati-hatian agar umat Muslim tidak melewati batas waktu sahur. Meski demikian, jika masih ragu-ragu, diperbolehkan untuk melanjutkan makan hingga yakin waktu subuh telah tiba.

Pastikan selalu mengecek jadwal imsakiyah dan adzan subuh sesuai dengan wilayah masing-masing agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan ibadah puasa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X