Pemkab Kendal Keluarkan Imbauan untuk Pelaku Usaha Pariwisata saat Puasa dan Lebaran

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:37 WIB
pj sekda kendal Agus Dwi Lestari (edi prayitno/kontributor kendal)
pj sekda kendal Agus Dwi Lestari (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan imbauan untuk pelaku usaha pariwisata selama bulan ramadhan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor  500.13/26/DISPORAPAR  tentang imbauan usaha pariwisata di Kendal dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, maka diberitahukan  pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Kendal untuk memperhatikan beberapa hal.

Diantaranya menjaga ketertiban umum dan kondusifitas masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri  1446 H/ 2025 M.  selain itu jam operasional pada bulan Ramadhan bagi usaha Karaoke, Kafe, Biliard mohon diatur agar  dapat disesuaikan untuk menghormati Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun1446 H/ 2025 M.

Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, dalam SE tersebut dikatakan semua yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan kesopanan.

“Adapun jam operasional selama Bulan suci Ramadhan, disesuaikan  jam buka pukul 20.00 WIB dan jam tutup pukul 00.00 WIB,” katanya.

Bagi usaha rumah makan atau restoran, pada siang hari dapat beroperasional dengan catatan  harus menjaga ketertiban dan norma dalam suasana ibadah puasa dengan menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat oleh masyarakat umum.

“Pelaku usaha juga meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, peredaran  minuman keras dan narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) di masing-masing tempat usaha, “ imbuhnya.

Dikatakan, pelaku usaha pariwisata juga wajib menerapkan Sapta Pesona, dan menerapkan standar usaha pariwisata, menyediakan fasilitas  dan tempat yang layak untuk istirahat para kru transportasi wisata di wilayah masing-masing.

Pastikan juga kelaikan alat, ketersediaan petugas, SOP penanggulangan kecelakaan pada Daya Tarik Wisata yang memiliki wahana yang berisiko tinggi terutama terhadap wahana wisata yang tidak memiliki standar spesifikasi teknis atau rakitan.

Baca Juga: Artis Musik Dangdut Kendal Siap Promosikan Pariwisata Kabupaten Kendal

“Melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan seperti parkir liar, ketok harga, premanisme, pedagang asongan dan  bersama dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing,” ujar Pj sekda.

Pelaku usaha pariwisata selalu melakukan pendataan jumlah kunjungan wisatawan di Daya Tarik Wisata secara harian,  secara real time kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kendal.

Yang terpenting disaat cuaca tidak menentu, melakukan kewaspadaan terhadap bencana selama libur bulan Ramadan dan Idul Fitri  dan mengimbau pengelola Daya Tarik Wisata untuk selalu mengupdate informasi  cuaca dari Badan Meteorologi dan Geofisika setempat.

“Sediakan posko dan  menyiagakan Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) apabila diperlukan,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X