Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Apakah Membatalkan?

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 10:39 WIB
 hukum mimpi basah di bulan Ramadhan. (envato elements)
hukum mimpi basah di bulan Ramadhan. (envato elements)

AYOSEMARANG.COM -- Mimpi basah sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Banyak yang khawatir apakah kondisi ini dapat membatalkan puasa atau tidak apalagi terjadi setelah subuh.

Mimpi basah adalah keluarnya air mani atau sperma saat tidur, yang umumnya terjadi pada pria dewasa.

Biasanya, hal ini disebabkan oleh mimpi yang mengandung unsur seksual, meskipun dalam beberapa kasus bisa terjadi tanpa adanya rangsangan tertentu.

Baca Juga: Makan Sahur Berhenti saat Imsak atau Adzan Subuh? Ini Batas Waktu Sahur yang Benar

Dari segi medis, mimpi basah juga dapat dipicu oleh kurangnya aktivitas seksual.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan K.H. Ahmad Fahrur Rozi memberikan penjelasan:

"Mimpi basah tidak membatalkan puasa, baik karena efek nonton film biru atau khayalan lainnya. Kecuali apabila air mani keluar di siang hari karena onani atau hubungan seks, itu jelas membatalkan puasa."

Dalam Islam, mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak mempengaruhi keabsahan puasa, meskipun sampai menyebabkan keluarnya air mani atau sperma. Hal ini dikarenakan mimpi adalah sesuatu yang terjadi di luar kehendak seseorang.

Baca Juga: Menelan Dahak Bisa Batal Puasa? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama

Dalil dan Hadis Terkait

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

"Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dari anak laki-laki sampai dia baligh, dan dari orang gila sampai dia berakal."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X