Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Apakah Membatalkan?

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 10:39 WIB
 hukum mimpi basah di bulan Ramadhan. (envato elements)
hukum mimpi basah di bulan Ramadhan. (envato elements)

Selain itu, dalam Surat Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya."

Mimpi basah saat puasa, baik pada malam atau siang hari, tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesadaran seseorang.

Baca Juga: Pakai Lip Balm saat Puasa, Batal atau Tidak? Pemilik Bibir Kering Simak Hukumnya di Sini!

Namun, jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan keluarnya air mani, seperti onani atau hubungan seksual di siang hari, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di lain waktu.

Dengan pemahaman ini, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tidak perlu khawatir jika mengalami mimpi basah, karena hal tersebut tidak membatalkan puasa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X