Menonton Film Dewasa Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ternyata....

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 13:58 WIB
Hukum menonton film dewasa saat puasa. (new.yesdok.com)
Hukum menonton film dewasa saat puasa. (new.yesdok.com)

AYOSEMARANG.COM -- Dalam Islam, zina terbagi menjadi dua kategori, yaitu zina hakiki dan zina majazi. Keduanya diharamkan, tetapi memiliki kadar dosa yang berbeda.

Zina hakiki adalah hubungan intim di luar pernikahan yang termasuk dosa besar. Sementara itu, zina majazi mencakup berbagai tindakan seperti melihat, menyentuh, atau berpikir dengan syahwat.

Meski tidak tergolong dosa besar seperti zina hakiki, zina majazi tetap harus dihindari karena dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan yang lebih buruk. Hal ini dijelaskan oleh Abut Thayyib Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Sunan Abi Dawud).

Baca Juga: Batas Waktu Mandi Junub Ketika Bulan Puasa, Apakah Sah Jika Setelah Subuh?

Menonton Film Dewasa Saat Puasa: Batal atau Tidak?

Salah satu bentuk zina majazi adalah zina mata, yang mencakup aktivitas seperti menonton film dewasa.

Lantas, apakah menonton film dewasa saat puasa dapat membatalkan ibadah?

Dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin karya Imam an-Nawawi, disebutkan bahwa melihat sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa, meskipun menyebabkan keluarnya air mani. Berikut penjelasannya:

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Baca Juga: Apakah Boleh Membersihkan Telinga saat Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menonton film dewasa saat puasa tidak membatalkan ibadah.

Namun, aktivitas tersebut sangat dianjurkan untuk dihindari karena dapat mengurangi pahala puasa dan berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan yang membatalkan puasa, seperti onani atau masturbasi.

Meskipun tidak membatalkan puasa secara langsung, menonton film dewasa saat berpuasa sangat tidak dianjurkan. Hal ini karena puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu, termasuk dorongan syahwat.

Oleh karena itu, menjaga pandangan dan menjauhi hal-hal yang dapat merusak pahala puasa menjadi bagian penting dari ibadah ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X