AYOSEMARANG.COM -- Apakah puasa batal jika terluka berdarah? Hal ini tak sedikit menjadi pertanyaan umat Islam di bulan Ramadhan.
Terluka hingga berdarah bukan merupakan hal umum yang terjadi sehari-hari, sehingga sebagian orang masih belum mengetahui hukumnya, apakah membatalkan puasa atau tidak.
Apalagi jika saat terluka ada benda yang menusuk kulit, tentu akan menimbulkan pertanyaan apakah kasus ini dianggap sama dengan memasukkan benda melalui lubang tubuh.
Baca Juga: Apa Arti Mokel dalam Bahasa Gaul? Jangan Mau Diajak Mokel saat Puasa!
Dilansir AyoSemarang dari NU Online, ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini disebutkan dalam Kitab Matan Abi Syuja’, yaitu:
1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lainnya
2. Masuknya benda ke dalam kepala
Baca Juga: Arti Mokel Puasa, Bahasa Gaul di Bulan Ramadhan dan Hukumnya dalam Islam
3. Mengobati orang yang sakit melalui qubul dan dubur
4. Muntah dengan sengaja
5. Bersetubuh dengan sengaja
6. Keluar sperma karena bersentuhan kulit
7. Haid
Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Apakah Membatalkan?