AYOSEMARANG.COM -- Bulan suci Ramadhan tidak hanya identik dengan berbagai tradisi unik dari berbagai daerah, tetapi juga dengan istilah-istilah gaul yang kerap muncul selama bulan puasa. Salah satu istilah kekinian yang sering digunakan adalah mokel.
Mokel puasa menjadi istilah yang populer di kalangan remaja saat Ramadhan. Istilah ini seakan tidak bisa dilepaskan dari momen puasa. Bahkan, kini ada sebagian orang yang terang-terangan melakukan mokel, terutama di siang hari.
Apa Itu Mokel Puasa?
Mokel puasa merujuk pada seseorang yang sengaja berbuka puasa sebelum waktu Maghrib tiba.
Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Mengutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, orang yang melakukan mokel membatalkan puasanya tanpa ada uzur syar’i, seperti haid, sakit, menyusui, safar, dan alasan lain yang diperbolehkan.
Pada umumnya, mereka yang mokel sengaja berbuka puasa di siang hari karena tidak kuat menahan lapar, haus, atau godaan lainnya. Tidak hanya makan dan minum, mokel juga mencakup merokok, berbuat maksiat, berjima’, dan berbagai tindakan lain yang membatalkan puasa.
Mokel puasa adalah istilah lokal yang awalnya populer di tanah Jawa, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, seiring waktu, istilah mokel juga sering digunakan oleh masyarakat luas sebagai bagian dari bahasa gaul selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Puasa Setengah Hari Boleh? Ini Hukum Islam Bagi Orang Dewasa
Hukum Mokel Puasa dalam Islam
Dalam ajaran Islam, mokel puasa tanpa uzur syar’i bagi seorang Muslim yang sudah mukalaf hukumnya haram. Meskipun puasa yang ditinggalkan bisa diqada di lain waktu, ibadah wajib yang ditinggalkan tanpa alasan syar’i tetap membawa konsekuensi dosa besar.
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya [walaupun ia berpuasa] selama satu tahun." (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah)
Meninggalkan ibadah wajib, termasuk puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i, adalah perbuatan yang mendatangkan dosa besar. Dalam sebuah riwayat, Abu Umamah menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah bermimpi tentang siksa bagi orang yang mokel puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i: