Puasa Batal Jika Tidak Sengaja Menelan Air Hujan? Ini Jawabannya Menurut Hadis Rasulullah SAW

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:44 WIB
 Hukum tidak sengaja menelan air hujan saat puasa. (moladin)
Hukum tidak sengaja menelan air hujan saat puasa. (moladin)

AYOSEMARANG.COM -- Saat puasa, ada berbagai situasi yang bisa terjadi tanpa disengaja, salah satunya adalah menelan air saat hujan turun atau saat mandi.

Jika Anda sedang berkendara dengan sepeda motor saat puasa, lalu tanpa sengaja air hujan menyentuh bibir dan masuk ke dalam mulut hingga tertelan, mungkin muncul pertanyaan: apakah puasa tetap sah atau batal?

Kasus serupa juga bisa terjadi ketika sedang mandi, di mana air yang mengalir dari kepala secara tidak sengaja masuk ke dalam mulut dan tertelan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Sholat Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Ternyata, berdasarkan ajaran Islam, menelan air yang masuk tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang tidak sengaja menelan air hujan atau air mandi, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan. Namun, jika air tersebut ditelan dengan sengaja, maka puasa batal dan harus diganti di lain hari.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Sesiapa yang lupa (tidak disengaja) sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberikan dia makan dan minum” (HR Bukhari No. 1933 dan Muslim No. 1155).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Semarang Selama Ramadhan 2025

Dari hadis ini, jelas bahwa tidak sengaja menelan air tidak batal puasa. Oleh karena itu, jika mengalami situasi tersebut, tidak perlu khawatir—puasa tetap sah dan bisa diteruskan.

Sebagai umat Muslim, menjaga ibadah puasa dengan sebaik-baiknya adalah hal yang utama. Oleh sebab itu, tetap berhati-hati saat mandi atau berada di luar saat hujan agar tidak menelan air dengan sengaja.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X