AYOSEMARANG.COM -- Saat puasa, ada berbagai situasi yang bisa terjadi tanpa disengaja, salah satunya adalah menelan air saat hujan turun atau saat mandi.
Jika Anda sedang berkendara dengan sepeda motor saat puasa, lalu tanpa sengaja air hujan menyentuh bibir dan masuk ke dalam mulut hingga tertelan, mungkin muncul pertanyaan: apakah puasa tetap sah atau batal?
Kasus serupa juga bisa terjadi ketika sedang mandi, di mana air yang mengalir dari kepala secara tidak sengaja masuk ke dalam mulut dan tertelan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Sholat Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya
Ternyata, berdasarkan ajaran Islam, menelan air yang masuk tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.
Jika seseorang tidak sengaja menelan air hujan atau air mandi, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan. Namun, jika air tersebut ditelan dengan sengaja, maka puasa batal dan harus diganti di lain hari.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Sesiapa yang lupa (tidak disengaja) sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberikan dia makan dan minum” (HR Bukhari No. 1933 dan Muslim No. 1155).
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Semarang Selama Ramadhan 2025
Dari hadis ini, jelas bahwa tidak sengaja menelan air tidak batal puasa. Oleh karena itu, jika mengalami situasi tersebut, tidak perlu khawatir—puasa tetap sah dan bisa diteruskan.
Sebagai umat Muslim, menjaga ibadah puasa dengan sebaik-baiknya adalah hal yang utama. Oleh sebab itu, tetap berhati-hati saat mandi atau berada di luar saat hujan agar tidak menelan air dengan sengaja.